Adapun hal-hal Yang Telah Menjadi
Pengecualian Menutup Bagi Wanita
Menjaga
hijab dalam keadaan apapun merupakan suatu kewajiban.Kecuali pada beberapa
pengecualian tertentu,adapunpengecualian tersebut yaitu:
1.Wajah dan Tangan Sampai
Pergelangannya.
Seperti
yang telah kami katakan bahwa seluruh tubuh wanita harus tertutup dari non
muhrim; kecuali wajah dan kedua tangan sampai pergelangannya yang bagi wanita
tidak wajib menutupnya, meskipun bahagian itu juga mustahab menutupnya dan
merupakan hal yang baik.
Dari sisi ini kebanyakan wanita-wanita beragama di zaman dahulu mereka memakai cadar dan sampai sekarang masih ada pula wanita-wanita yang memakainya. Adalah haram melihat ke wajah atau tangan wanita apabila bermaksud untuk berlezat-lezat dan hal ini di hitung sebagai ajang cuci mata tanpa melakukan dosa terhadap wanita itu sendiri.
Dari sisi ini kebanyakan wanita-wanita beragama di zaman dahulu mereka memakai cadar dan sampai sekarang masih ada pula wanita-wanita yang memakainya. Adalah haram melihat ke wajah atau tangan wanita apabila bermaksud untuk berlezat-lezat dan hal ini di hitung sebagai ajang cuci mata tanpa melakukan dosa terhadap wanita itu sendiri.
Satu
hal lagi yang lelaki dapat melihat pada wanita non muhrim adalah ketika lelaki
datang melamar. Apabila seorang lelaki bermaksud ingin menikah dengan seorang
wanita maka berdasarkan hadis-hadis, lelaki tersebut dapat melihat ke wajah dan
bahkan rambut kepala wanita itu sehingga lelaki tersebut tidak menyesal setelah
menikah. Dalam konteks ini, pada hakikatnya lelaki dihukumi sebagai seorang
pembeli dimana dia harus memilih barang yang merupakan keinginannya, agama Islam
juga memperhatikan hal ini dan mengatakan: Lelaki dapat melihat calon istrinya
tanpa bermaksud berlezat-lezat dengan syarat bahwa si wanita tersebut akan
dinikahinya. Imam Ali Kw berkata tentang perihal seorang lelaki yang ingin aqad
dengan seorang wanita, beliau mengatakan: Tidak ada halangan untuk melihat si
wanita tersebut; sebab lelaki adalah pembeli. (Wasaail, Jilid 14)
Imam Shadiq berkata: Tidak ada
halangan seorang lelaki yang ingin menikah dengan seorang wanita melihat ke
wajah dan tempat gelangnya. (Wasaail, Jilid 14)
Dalam hadits lain beliau berkata:
Lelaki dapat melihat keindahan-keindahan dan rambut kepala calon istrinya
dengan syarat bahwa tidak bermaksud untuk berlezat-lezat.
3.Dharurat
Satu
lagi yang telah menjadi pengecualian dalam hal melihat kepada non muhrim adalah
dalam keadaan dharurat; seperti ketika jiwa seorang non muhrim dalam bahaya dan
dokter tidak mempunyai cara lain untuk menolongnya kecuali dia terpaksa harus
menyentuh dan mengoperasinya; seperti melahirkan dan lain-lain. Akan tetapi
dharurat di sini berarti bahwa hanya berkeinginan untuk menolong jiwanya;
tetapi apabila dokter wanita tersedia, tanpa adanya dharurat maka dokter lelaki
tidak boleh melihat dan menyentuh pasien non muhrim. Bahkan jika memungkinkan
dia boleh melihatnya lewat cermin dan tidak boleh melihatnya secara langsung.
Akan tetapi di tengah-tengah
masyarakat hal ini sering membayangi bahwa dokter adalah muhrim; ini adalah
kesalahan belaka, dokter sampai kapanpun adalah non muhrim dan hanya ketika
dharurat, dia dapat melihat kehormatan atau menyentuh pasiennya dan karena
hanya dengan jalan memeriksa masalah akan terselesaikan.
4.Muhrim
Dalam
Al-Quran mengenai ayat-ayat hijab, muhrim dapat diketahui apakah dengan
perantaraan perkawinan seperti: Ibu si istri dan ayah suami dan dengan
perantaraan nisbi seperti: saudara laki-laki, ayah, paman dari pihak ayah,
paman dari pihak ibu, yang kesemuanya ini telah menjadi pengecualian; yakni
para muhrim tersebut dapat melihat satu sama lain tanpa disertai dengan berlezat-lezat
dan apabila disertai dengan berlezat-lezat maka melihat baginya adalah haram,
meskipun wanita tidak wajib menutup untuk muhrimnya; akan tetapi adalah
baik jika menjaga kehormatannya.
Ibu atau saudara perempuan tidak
sepantasnya berpakaian sedemikian rupa di hadapan anak lelakinya yang masih
bujang sehingga dapat menyalahi kehormatan, dan mereka juga tidak sepantasnya
berhias diri di depan kakek, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah dan ibu,
sebagaimana diketahui sebagai muhrim, meskipun tidak haram memakai
pakaian-pakaian yang merangsang dan menyalahi kehormatan di depan para muhrim
yang telah di sebutkan tadi, tetapi hal ini adalah tidak benar dan tidak sopan.
Kesalahan lain yang sering terjadi pada sebagian dari keluarga adalah bahwa saudara
perempuan si istri atau saudara laki-laki suami diketahui adalah muhrim dan
hadir di hadapan mereka tanpa memakai hijab, padahal sangkaan dan pikiran ini
adalah salah dan jika suami anda mempunyai sepuluh saudara laki-laki atau istri
anda mempunyai sepuluh saudara perempuan maka bagi anda semuanya ini adalah non
muhrim. Menantu wanita dapat menjadi muhrim dengan suami dan ayah suaminya
hanya dengan melalui perkawinan dan sebaliknya pula menantu lelaki dapat
menjadi muhrim dengan istri dan ibu istrinya hanya dengan melalui perkawinan
dan selainnya itu harus menjaga hijabnya.









0 komentar:
Posting Komentar